Ustaz di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dua Korban Lapor ke Polisi

Minggu 07 Sep 2025, 14:54 WIB
Ilustrasi pencabulan.(ist)

Ilustrasi pencabulan.(ist)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Pria berinisial MR 52, tahun, yang dikenal sebagai tokoh agama cukup berpengaruh di Bekasi, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkatnya sendiri berinisial ZA, 22 tahun.

Tak hanya itu, korban lain berinisial SA, 21 tahun, yang masih memiliki hubungan keluarga, juga mengaku mengalami hal serupa.

Kasus ini mencuat setelah ZA melapor ke polisi pada 7 Juli 2025 lalu. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kini kuliah.

“MR telah mencabuli korban berkali-kali hingga terjadi tindakan yang membuat korban mengalami tekanan fisik dan psikologis,” ungkap MA, keluarga korban, saat dikonfirmasi Minggu, 7 September 2025.

Menurut MA, peristiwa yang dialami ZA dan SA membuat mereka mengalami trauma mendalam hingga sempat beberapa kali mencoba melukai diri sendiri.

Baca Juga: Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pandeglang Terancam 12 Tahun Penjara

SA bahkan, harus menjalani pendampingan psikolog karena mengalami depresi dan gejala PTSD.

“Meskipun korban sudah menolak, MR tetap memaksa untuk melakukan persetubuhan hingga korban mengalami gangguan fisik maupun psikologis,” jelas MA.

MR juga sering nekat menghampiri korban ZA secara langsung saat ia berkuliah di luar kota dan membawa paksa korban untuk check-in ke hotel maupun penginapan terdekat.

"Awalnya korban senang karena bisa terbebas dari pelaku, tapi MR justru memanfaatkan keterbatasan finansial untuk mempengaruhi korban. Korban sering diminta kirim video berbau asusila," ujar MA

MA mengatakan, kedua korban baru berani buka suara setelah bertahun-tahun karena merasa tertekan dengan posisi MR sebagai tokoh agama yang memiliki banyak pengaruh di lingkungan sekitar.

“Saking banyaknya tekanan dari pelaku, kedua korban takut tidak dipercaya dan khawatir tidak ada yang melindungi mereka,” jelasnya.

Peristiwa pencabulan terakhir diketahui terjadi pada 27 Juni 2025 saat ZA baru selesai mandi. Hal ini membuat ZA melarikan diri ke rumah temannya di Cikarang. Namun MR justru melaporkan kehilangan ZA ke polisi.

Dari situ, ZA akhirnya menghubungi SA, dan keduanya sadar mengalami pengalaman serupa. Pada 3 Juli 2025, keduanya mencoba mengadu ke keluarga besar, namun respons yang diterima justru tidak mendukung.

Baca Juga: 8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi

Walaupun MA mengatakan pihaknya menyimpan sejumlah bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan hingga rekaman suara pertemuan keluarga yang memperkuat dugaan.

“Dalam rekaman terdengar jelas pengakuan pelaku soal adanya tindakan yang tidak pantas yang dilakukan selama bertahun-tahun,” katanya.

Namun, MA mengatakan, bahwa keluarga besar MR cenderung menutupi kasus tersebut dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.

“Selama dua bulan terakhir, korban sudah menjalani BAP sebanyak dua kali. Saat ini kasus masuk tahap penyidikan,” terang MA.

MR kini dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cr-3)


Berita Terkait


News Update