Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

PPPK Paruh Waktu 2025: Cek Masa Kerja, Aturan, Hak hingga Tahapan Pengangkatan

Sabtu 06 Sep 2025, 21:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga peserta seleksi ASN yang belum berhasil lolos di tahun sebelumnya.

Pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlangsung hingga 30 September 2025.

Setelah usulan disetujui, pegawai yang lolos akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPK) serta hak gaji sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Seperti PNS, Kini PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri: Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan!

Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu?

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui kontrak 1 tahun.

Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pegawai paruh waktu tetap berstatus ASN resmi, sehingga wajib menaati aturan disiplin, menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai standar aparatur negara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer Kategori R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Daftar Posisi dan Syaratnya!

Syarat Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya sah sebagai ASN, masa kerja PPPK Paruh Waktu dapat berakhir jika pegawai:

Selain itu, jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta ketersediaan anggaran instansi.

Namun, gaji yang diterima minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum wilayah.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah mengabdi, namun belum mendapatkan formasi ASN reguler.

Proses pengangkatan berlangsung dalam beberapa tahap:

Usulan Formasi Instansi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan, termasuk jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan melalui sistem BKN.

Penetapan oleh Menteri PANRB

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan sesuai kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan

Pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPK)

PPPK mengusulkan penerbitan NIPPK kepada Kepala BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah penetapan.

Penerbitan NIPPK oleh BKN

BKN menerbitkan identitas pegawai ASN dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Pengangkatan Resmi

Pegawai kemudian ditetapkan melalui SK PPK instansi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Skema ini menjadi jalan tengah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi.

Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer Tak Lolos CASN 2024: Pemerintah Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Masa kerja PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan selama 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, tergantung hasil evaluasi kinerja.

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebagai ASN.

Bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, program ini membuka kesempatan baru untuk memperoleh status resmi tanpa kehilangan hak kerja.

Tags:
PPPK Paruh Waktu 2025honorerPPGNomor Induk PPPKMasa Kerja PPPK Paruh Waktu

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor