Pencairan dana dilakukan melalui Bank DKI. Untuk penerima baru, wajib membuka rekening sebelum dana bantuan disalurkan.
Program KJP Plus 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dapat bersekolah dengan lebih tenang tanpa khawatir masalah biaya.