Pencairan Bansos KJP Plus September 2025 Diperkirakan Mundur, Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerimanya

Selasa 02 Sep 2025, 13:12 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) bantuan pendidikan siswa kurang mampu di Jakarta. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) bantuan pendidikan siswa kurang mampu di Jakarta. (Sumber: kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan September 2025 diperkirakan mengalami penyesuaian jadwal.

Keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi akhir untuk penetapan penerima manfaat Tahap 2 tahun 2025.

Bantuan sosial (bansos) pendidikan yang dinantikan ribuan pelajar dan orang tua ini biasanya cair pada tanggal 5 setiap bulannya.

Namun, untuk bulan ini, distribusi dana bagi penerima lama diprediksi bergeser ke minggu pertama atau kedua September. Sementara itu, bagi penerima baru Tahap 2, pencairan diperkirakan baru akan dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.

Baca Juga: Kapan Cair Bansos KLJ September 2025? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Jadwal Lengkap dan Alur Penetapan Penerima Tahap 2

Penyaluran KJP Plus 2025 memang dibagi dalam dua tahap. Tahap 1 telah disalurkan untuk periode Januari-Juni, sedangkan Tahap 2 sedang dalam proses akhir untuk periode Juli-Desember.

Berikut adalah timeline resmi proses Tahap 2:

  • 26-28 Juli 2025: Persiapan dokumen pendaftaran.
  • 30 Juli - 7 Agustus 2025: Proses pendaftaran peserta.
  • 30 Juli - 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Dokumen SPTJM.
  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
  • 18 Agustus - 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Setelah proses di atas selesai, Bank DKI akan segera melakukan proses pencairan dana ke rekening masing-masing siswa.

Baca Juga: Bansos BPNT September 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Nama Penerima dan Jadwal Pencairannya

Besaran Manfaat dan Mekanisme Penggunaan

Dana KJP Plus terdiri dari dua komponen utama: Dana Personal untuk keperluan seperti transportasi dan alat tulis, dan Tambahan SPP khusus untuk siswa sekolah swasta. Besarannya bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD: Dana Personal: Rp250.000/bulan + SPP Rp130.000 (swasta).
  • SMP: Dana Personal: Rp300.000/bulan + SPP Rp170.000 (swasta).
  • SMA: Dana Personal: Rp420.000/bulan + SPP Rp290.000 (swasta).
  • SMK: Dana Personal: Rp450.000/bulan + SPP Rp240.000 (swasta).

Dana tersebut disalurkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. Penting untuk dicatat bahwa hanya Rp100.000 per bulan yang dapat ditarik tunai melalui ATM. Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk membayar SPP di sekolah atau membeli kebutuhan pendidikan (buku, seragam, perlengkapan) di merchant-merchant mitra KJP.

Cara Mengecek Status Penerima dan Pencairan


Berita Terkait


News Update