POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025 bagi peserta didik yang memenuhi syarat.
Program ini bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan secara layak.
Saat ini, program KJP Plus tahap 2 sudah memasuki tahap verifikasi dan penetapan penerima.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, cara pendaftaran, dan besaran bantuannya:
Jadwal KJP Plus tahap 2 2025
Dilansir melalui unggahan resmi di Instagram @upt.p4op, berikut jadwalnya:
26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II secara resmi.
30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
11-16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.