Gugatan Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka membuat publik penasaran dengan kondisi finansialnya.
Lantas, berapa harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang digugat hingga Rp125 Triliun?
Baca Juga: Harta Kekayaan Riza Chalid Berapa? Sosok Raja Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Pertamina
Berapa Harta Kekayaan Gibran?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 28 Maret 2025, Gibran memiliki total kekayaan Rp25,3 miliar. Berikut rincian selengkapnya.
Properti (Rp15,2 miliar)
- Tujuh bidang tanah dan bangunan di Solo dan Sragen.
- Rinciannya: dua bidang tanah dan bangunan di Solo, dua bidang di Sragen, serta tiga bidang tanah kosong di Solo.
Kendaraan Bermotor (Rp312 juta)
- Honda Scoopy tahun 2015.
- Honda CB-125 tahun 1974.
- Royal Enfield tahun 2017.
- Isuzu Panther tahun 2012.
- Daihatsu Grand Max tahun 2015.
- Dua unit Toyota Avanza (2012 dan 2016).
- Harta Bergerak Lainnya (Rp280 juta).
- Surat Berharga (Rp5,552 miliar).
- Kas dan Setara Kas (Rp3,935 miliar).
- Utang: Tidak tercatat memiliki utang.
Total akumulasi harta kekayaan bersih yakni sebesar Rp25.271.975.620 atau dibulatkan senilai Rp25,3 miliar.