Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Berapa? Heboh Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA

Jumat 05 Sep 2025, 15:18 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata fantastis senilai Rp125 triliun. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata fantastis senilai Rp125 triliun. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata fantastis senilai Rp125 triliun.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Alasan utama gugatan ini adalah dugaan ketidakpatuhan Gibran terhadap syarat pencalonan wakil presiden.

Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Harus Berdasar Bukti Hukum dan Mekanisme Konstitusional

Subhan menyoroti ijazah SMA Gibran yang diperoleh di luar negeri, sehingga memunculkan pertanyaan soal keabsahannya dalam Pilpres 2024.

Gugatan itu bukan langkah pertama Subhan. Sebelumnya, ia pernah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, upaya itu kandas karena sudah melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang. Subhan lalu memilih jalur perdata di PN Jakarta Pusat.

Gibran sendiri tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004).

Ia kemudian melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Latar pendidikan luar negeri inilah yang menjadi dasar kritik dan gugatan Subhan terhadap keabsahan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.


Berita Terkait


News Update