Kasus Penggelapan Investasi, Gibran e-Fishery Cs Ditahan Bareskrim

Selasa 05 Agu 2025, 15:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah, kemeja putih) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf (tengah, kemeja putih) dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menahan tiga mantan eksekutif PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Ketiga tersangka yang telah ditahan sejak 31 Juli 2025, adalah mantan CEO Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

"Ketiganya bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark-up investasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Helfi, penyidikan kasus ini berawal dari laporan internal yang diajukan oleh pihak eFishery. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik membuktikan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga: Cegah Manipulasi Data, BPN Jakarta Terapkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik

Hingga saat ini. penyidikan perkara ini masih berlangsung untuk mendalami potensi kerugian lain. Selain itu, Bareskrim melakukan audit terhadap laporan keuangan eFishery dan penggunaan dana perusahaan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksip Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan terkait kasus ini.

"Kami baru mendapatkan beberapa rekening, dan akan meminta bantuan PPATK untuk menganalisis laporan keuangan. Diharapkan proses ini dapat mengembangkan temuan baru," ucapnya.

e-Fishery merupakan perusahaan berstatus unicorn yang diduga telah memalsukan pendapatan sebesar Rp9,75 triliun dalam laporan kepada investor untuk periode Januari hingga September 2024.

Baca Juga: Satgas Pangan Sebut Food Station Manipulasi Mutu Beras

Kasus ini terungkap setelah adanya kebocoran informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang disusun FTI Consulting, untuk kemudian diperkuat laporan seorang whistleblower kepada dewan pengawas perusahaan.


Berita Terkait


News Update