POSKOTA.CO.ID - Dengan pencairan dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahap lanjutan yang semakin dekat, banyak orang tua dan wali murid bertanya-tanya: bisakah mengecek status PIP via ponsel tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jawabannya tegas: tidak bisa. NISN tetap menjadi syarat utama untuk mengakses informasi penerimaan dana PIP melalui portal resmi.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa atau belum mengetahui NISN anak? Simak penjelasan dan panduan praktis berikut.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Cuma Pakai NIK KTP, Anda Masuk Daftarnya?
Mengapa NISN Wajib Digunakan?
NISN berfungsi sebagai kunci identitas tunggal setiap siswa dalam sistem pendidikan nasional. Tanpa nomor ini, sistem tidak dapat memverifikasi status penerima bantuan PIP secara akurat.
Oleh karena itu, semua pengecekan melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id memerlukan NISN sebagai salah satu input utama.
Solusi Jika Lupa atau Tidak Tahu NISN
Bagi orang tua/wali yang belum mengetahui NISN anak, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi sekolah: Wali kelas atau bagian tata usaha sekolah biasanya menyimpan data NISN setiap siswa.
- Minta kartu pelajar atau biodata siswa: Dokumen ini umumnya mencantumkan NISN yang dapat digunakan untuk pengecekan.
Setelah memperoleh NISN, pengecekan status PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel.
Cara Cek Status Bantuan PIP via HP (Setelah Memiliki NISN)
- Buka situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul
- Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status dan detail bantuan
Catatan: Situs lama cekpip.kemdikbud.go.id sudah tidak digunakan. Pastikan mengakses laman resmi Kemendikdasmen untuk menghindari kesalahan informasi.
Baca Juga: Tahapan Lengkap Mengusulkan Diri Menjadi Penerima Bansos BPNT 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP diperuntukkan bagi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin/rentan miskin
- Penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana
- Siswa yang pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan
Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan (Tahun 2025)
- SD/sederajat: Rp450.000/tahun (kelas 6: Rp225.000)
- SMP/sederajat: Rp750.000/tahun (kelas 9: Rp375.000)
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000/tahun (kelas 12: Rp900.000)