Nahdiana menegaskan, jika ada penerima KJP maupun KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana, terutama perusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis, maka bantuan tersebut dapat dicabut.
"Tentu saja kita tidak akan gegabah. Pencabutan hanya akan dilakukan apabila ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, kami imbau para pelajar dan mahasiswa untuk selalu bertindak sesuai aturan hukum," ujarnya.
Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah berupaya menegaskan keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga dengan penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 10 Orang jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jaktim
KJP dan KJMU sendiri merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan mendukung akses pendidikan masyarakat.
KJP diberikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan, sedangkan KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Kedua program ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengurangi kesenjangan pendidikan di ibu kota.
Oleh sebab itu, pemerintah menegaskan program tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Dengan pernyataan tegas dari Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Disdik DKI, masyarakat kini mendapatkan kepastian bahwa bantuan pendidikan KJP dan KJMU tetap aman bagi peserta unjuk rasa.
Namun penerima bantuan tetap diingatkan agar menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, dan menghormati hukum yang berlaku.