10 Orang jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jaktim

Rabu 03 Sep 2025, 15:31 WIB
Anggota DPR RI sekaligus artis, Uya Kuya. (Sumber: Instagram/@king_uyakuya)

Anggota DPR RI sekaligus artis, Uya Kuya. (Sumber: Instagram/@king_uyakuya)

DUREN SAWIT, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan sepuluh tersangka kasus penjarahan rumah milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, enam orang terlibat langsung dalam aksi penjarahan. Sementara itu, empat orang lainnya melakukan penyerangan kepada polisi.

“Empat tersangka terkait penyerangan petugas, dan enam lainnya karena aksi penjarahan,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.

Selain itu, satu dari sepuluh tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Namun, ia tidak memberikan penjelasan peran tersangka dalam insiden penjarahan seorang artis tersebut.

Baca Juga: Usai Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Buka Suara: 'Saya Ikhlas, yang Penting Kucing-kucing Saya Kembali'

“Salah satu pelaku penjarahan masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan secara bertahap sejak kejadian tersebut terungkap ke publik.

Sementara itu, delapan orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan, karena tidak terbukti ikut serta dalam kejadian tersebut. Mereka hanya berstatus sebagai saksi.


Berita Terkait


News Update