Untuk meminimalkan gangguan mobilitas, pemerintah menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
Namun, rutenya memutar, sehingga waktu tempuh bisa lebih lama dibanding jalur utama.
Daftar Lokasi Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Beberapa ruas jalan protokol Jakarta yang terkena aturan ganjil genap antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Gerbang Tol Terdampak Ganjil Genap
Selain ruas jalan, sejumlah gerbang tol juga terkena pengaturan ganjil genap, di antaranya ialah.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan, antara lain yakni sebagai berikut.
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota dan taksi
Seluruh pelanggaran itu sendiri akan dikenai denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementera itu, Contraflow juga diterapkan di tol dalam kota mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00–10.00 WIB untuk memperlancar arus.
Untuk itu adanya rekayasa lalu lintas di Jakarta ini, masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan, memanfaatkan jalur alternatif, serta tetap mematuhi aturan demi kelancaran mobilitas di ibu kota.