POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Aturan ini diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas di tengah potensi kepadatan akibat aktivitas masyarakat dan aksi demonstrasi yang direncanakan oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia.
Meski mahasiswa dijadwalkan turun ke jalan, pemerintah dan kepolisian menegaskan, mobilitas warga tetap menjadi prioritas, sehingga rekayasa lalu lintas dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Penerapan aturan ini tidak berlaku sepanjang hari, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk beraktivitas tanpa gangguan berlebihan.
Dengan demikian, mobilitas warga tetap terjaga meski ada pembatasan di beberapa ruas jalan utama ibu kota.
Adapun jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta yang bisa disimak selengkapnya hari ini.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, diberlakukan pada dua periode utama.
Untuk pagi hari, pembatasan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan pada sore hari, aturan ini kembali diterapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah DKI Jakarta dan kepolisian untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.