POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 resmi menetapkan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat maupun ahli warisnya sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Sesuai dengan instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, pemerintah memperluas cakupan penerima bansos.
Langkah ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memperlihatkan tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan sosial. Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya akan menerima Rp10.800.000 per tahun, dicairkan dalam empat tahap.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia untuk wilayah tanpa akses perbankan.
Baca Juga: Apakah Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Awal September 2025? Ketahui Alur Penyalurannya
Syarat Umum Pengajuan Bansos Korban HAM Berat
Agar bisa mengakses bantuan ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah ketentuan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat umum tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif dan valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data resmi penerima bantuan.
- DTSEN menggunakan pemeringkatan desil 1-10, dengan desil 1 adalah kelompok termiskin.
- Validasi hanya dilakukan oleh Kemensos.
- Termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan DTSEN dan verifikasi Dinas Sosial.
- Masuk dalam komponen penerima manfaat PKH:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak sekolah (SD hingga SMA/sederajat)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya
- Tidak sedang menerima bansos sejenis dari program pemerintah lain.
- Data kependudukan terverifikasi oleh Dukcapil.
Baca Juga: 5 Kripto yang Diprediksi Bullish di 2026 Menurut ChatGPT, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya!
Cara Mendaftar Bansos PKH Korban HAM Berat
Masyarakat dapat memilih dua jalur pendaftaran: online maupun offline.
1. Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi di Google Play Store.
- Pilih menu Pendaftaran, isi data sesuai KTP dan KK.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Verifikasi akun melalui email.
- Login, pilih menu Daftar Usulan, kemudian pilih kategori korban HAM berat.
- Kirim usulan dan pantau status langsung melalui aplikasi.
2. Pendaftaran Offline melalui Kantor Desa/Kelurahan
- Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Ajukan permohonan bansos melalui RT/RW.
- Data diproses dalam musyawarah desa (musdes) dan dimasukkan ke sistem SIKS-NG.
- Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, lalu disahkan kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos.
Baca Juga: Cara Lihat Nama Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 3 2025, Buka Link Cek Bansos Kemensos
Cara Mengecek Status Penerimaan
Setelah mendaftar, masyarakat bisa mengecek status penerimaan bansos dengan dua cara:
Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah administrasi sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap, isi captcha, lalu klik Cari Data
Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Masuk menggunakan akun terdaftar
- Gunakan fitur pencarian untuk melihat status pengajuan