Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, berikut rincian gaji pokoknya:
Baca Juga: Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Said Didu: Kalau Mau Kembali ke Nilai Moral, Makzulkan
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Baca Juga: Kasus Korupsi PT ASDP, Said Didu Sentil Erick Thohir karena Satu Persatu BUMN Dibredel Hukum
Beberapa tunjangan yang naik adalah tunjangan beras yang meningkat dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
Kemudian, tunjangan bensin yang meningkat dari sebelumnya Rp 4–5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Selain itu, anggota DPR kini juga akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Buntut hal ini, terjadi penolakan keras dari masyarakat di seluruh Indonesia hingga terjadi demo dan kericuhan di berbagai daerah.