Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair September 2025? Ini Jadwal dan Syarat Pencairannya

Jumat 29 Agu 2025, 13:54 WIB
KJP Plus Tahap 2 dikabarkan cair September 2025, benarkah? Cek di sini jadwal lengkap, syarat penerima, dan alur pencairan bansos pendidikan untuk pelajar DKI Jakarta. (Sumber: Dok/KJP 2025)

KJP Plus Tahap 2 dikabarkan cair September 2025, benarkah? Cek di sini jadwal lengkap, syarat penerima, dan alur pencairan bansos pendidikan untuk pelajar DKI Jakarta. (Sumber: Dok/KJP 2025)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jakarta, khususnya para orang tua dan pelajar, kini tengah menantikan momen penting pada awal September mendatang.

Perhatian mereka tertuju pada rencana pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025. Angin segar ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan di tahun ajaran baru.

Program bantuan sosial yang menjadi salah satu flagship Pemprov DKI ini telah menyelesaikan penyaluran Tahap 1 pada awal Agustus lalu.

Kini, setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat, tahap kedua resmi masuk dalam agenda pencairan. Antusiasme masyarakat pun semakin terasa seiring dengan masuknya bulan penyaluran.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mencairkan Uang Saku dan UKT KIP Kuliah 2025

Meskipun demikian, pertanyaan utama masih mengemuka: benarkah dana tersebut akan segera cair pada September?

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Disdik DKI Jakarta, timeline program memang mengarah pada pencairan di bulan tersebut, asalkan seluruh proses administratif dan teknis telah berjalan sesuai alur yang ditetapkan.

Apa Itu KJP Plus 2025?

KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.

Tujuannya adalah memastikan setiap anak di Jakarta dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA/SMK tanpa terbebani biaya. Dana program ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Bantuan KLJ Agustus 2025: Simak Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Nominal Bansos untuk Lansia DKI Jakarta

Syarat Penerima KJP Plus 2025

Agar dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Persyaratan Umum:

  • Usia pelajar antara 6–21 tahun.
  • Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar sebagai pelajar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Persyaratan Khusus:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Anak panti sosial sesuai SK Kepala Dinas Sosial.
  • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTKS.

Jadwal dan Proses Pencairan

Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi dan verifikasi data calon penerima dilakukan secara ketat. Berikut adalah timeline lengkapnya:

  • 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan.
  • 30 Juli–8 Agustus 2025: Pendaftaran, verifikasi, dan unggah SPTJM.
  • 11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.

Setelah penetapan penerima, Bank DKI akan melakukan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta transfer dana. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 1–2 minggu.

Baca Juga: Masihkah Bansos Efektif Menekan Angka Kemiskinan di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!

Manfaat dan Penggunaan Dana

Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:

  • Pembelian buku dan alat tulis.
  • Biaya transportasi ke sekolah.
  • Pembayaran iuran sekolah.
  • Kebutuhan pendidikan lainnya.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui situs kjp.jakarta.go.id atau kanal komunikasi dinas terkait untuk menghindari informasi yang tidak valid.

Dengan penyaluran KJP Plus Tahap 2, diharapkan semakin banyak pelajar Jakarta yang terbantu dan dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.


Berita Terkait


News Update