Persyaratan Umum:
- Usia pelajar antara 6–21 tahun.
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai pelajar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial sesuai SK Kepala Dinas Sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTKS.
Jadwal dan Proses Pencairan
Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi dan verifikasi data calon penerima dilakukan secara ketat. Berikut adalah timeline lengkapnya:
- 26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan.
- 30 Juli–8 Agustus 2025: Pendaftaran, verifikasi, dan unggah SPTJM.
- 11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Setelah penetapan penerima, Bank DKI akan melakukan pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta transfer dana. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 1–2 minggu.
Baca Juga: Masihkah Bansos Efektif Menekan Angka Kemiskinan di Indonesia? Simak Penjelasannya di Sini!
Manfaat dan Penggunaan Dana
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti:
- Pembelian buku dan alat tulis.
- Biaya transportasi ke sekolah.
- Pembayaran iuran sekolah.
- Kebutuhan pendidikan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui situs kjp.jakarta.go.id atau kanal komunikasi dinas terkait untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Dengan penyaluran KJP Plus Tahap 2, diharapkan semakin banyak pelajar Jakarta yang terbantu dan dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.