Kasus ini turut dipantau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner Aris Adi Leksono bahkan turun langsung ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
“Kasus ini sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif. Laporannya ada, tersangka juga sudah ditetapkan, tapi belum ditangkap. Kami datang untuk mengawasi agar kasus ditindaklanjuti,” tegas Aris.
Menurut Aris, lambannya penanganan sangat merugikan korban yang hingga kini masih trauma berat.
“Dari asesmen sangat jelas, anaknya tidak berani bertemu orang. Psikisnya terganggu, gampang tantrum, histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental yang serius,” ujarnya.
Qonita menegaskan dirinya tidak akan berhenti mencari keadilan.
“Harapan saya pelaku segera ditangkap, segera diadili, dan proses ini bisa berjalan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan status tersangka Darwin.
“Tersangka masih DPO,” singkatnya. (cr-3)