KARANGBAHAGIA, POSKOTA.CO.ID – Dua tahun berlalu, kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berinisial R, 6 tahun, di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tak kunjung tuntas.
Pelaku bernama Darwin Pardede, 64 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi, namun hingga kini masih buron.
Ibu korban, Qonita, 34 tahun, berharap polisi segera menangkap Darwin agar putrinya mendapat keadilan.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus.
Baca Juga: Korban Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Diduga Capai Belasan Anak
“Untuk pak Kapolri, saya mohon juga atensinya. Karena di Kabupaten Bekasi itu banyak kasus-kasus seperti ini, tapi tidak mendapat perhatian lebih. Dan bisa saja di tempat lain ada korban yang orang tuanya tidak berani speak up,” ujar Qonita, Rabu, 27 Agustus 2025.
Qonita sudah melaporkan Darwin ke Polres Metro Bekasi sejak 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Namun, meski statusnya tersangka, Darwin belum ditahan karena diduga kabur ke Karawang.
“Menurut polisi, kendalanya kenapa sampai hari ini pelaku belum ditahan, karena belum ada titik terang keberadaannya secara nyata. Terakhir, penetapan DPO, tapi belum ada rilis resmi dari pihak kepolisian,” jelas Qonita.
Ia menceritakan kejadian bermula saat anaknya diajak pelaku ke rumah dengan iming-iming menonton YouTube.
“Anak saya dikasih mainan dan jajanan es krim di rumah pelaku. Di sana juga ada anak saya yang kedua, dan dia menyaksikan langsung apa yang dilakukan pelaku terhadap kakaknya,” kata Qonita.
Kasus ini turut dipantau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner Aris Adi Leksono bahkan turun langsung ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
“Kasus ini sudah dua tahun, tapi tidak ada langkah progresif. Laporannya ada, tersangka juga sudah ditetapkan, tapi belum ditangkap. Kami datang untuk mengawasi agar kasus ditindaklanjuti,” tegas Aris.
Menurut Aris, lambannya penanganan sangat merugikan korban yang hingga kini masih trauma berat.
“Dari asesmen sangat jelas, anaknya tidak berani bertemu orang. Psikisnya terganggu, gampang tantrum, histeris, teriak-teriak. Ada tekanan mental yang serius,” ujarnya.
Qonita menegaskan dirinya tidak akan berhenti mencari keadilan.
“Harapan saya pelaku segera ditangkap, segera diadili, dan proses ini bisa berjalan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan status tersangka Darwin.
“Tersangka masih DPO,” singkatnya. (cr-3)