Pramono Anung Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran 50 Persen, Ini 3 Skema Insentifnya

Selasa 26 Agu 2025, 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: menpan.go.id)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak untuk sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Diskon pajak yang diberikan ini berkisar antara 20 hingga 50 persen dan berlaku mulai berlaku 25 Agustus hingga Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, serta mempertahankan tingkat kepatuhan pajak yang sudah tinggi di Jakarta.

Baca Juga: Brimob Masih Bersiaga di Lokasi Demo DPR

"Pada hari ini, saya menandatangani keputusan gubernur untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Pramono dalam rilis resmi.

Kebijakan ini lahir sebagai upaya Pemprov DKI menjaga laju ekonomi yang selama ini menunjukkan tren positif, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 14–15 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

3 Skema Insentif Pajak

Dalam penjelasannya, Gubernur Pramono menguraikan tiga skema insentif yang akan diterapkan:

  1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku sejak 25 Agustus hingga September 2025.
  2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
  3. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan minuman, berlaku mulai Agustus hingga Desember 2025.

Baca Juga: Guru Terduga Asusila Murid SMPN Bekasi Digelandang KPAD ke Polres

Dengan skema ini, pelaku usaha dapat menikmati keringanan beban pajak, sehingga memiliki ruang lebih luas untuk menjaga stabilitas bisnis dan meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

Mekanisme Pengajuan dan Potensi Perpanjangan

Untuk mendapatkan insentif tersebut, wajib pajak cukup menyerahkan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Sistem ini telah digunakan secara luas oleh pelaku usaha di Jakarta sebagai sarana pelaporan pajak yang transparan dan efisien.

Langkah ini sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah sekaligus mendorong penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pajak.

Baca Juga: Pengrusakan CCTV di Pejompongan Akibat Demo 25 Agustus, Diskominfotik DKI Jakarta Desak Usut Tuntas

Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang insentif hingga 31 Januari 2026, apabila dampak positifnya terhadap perekonomian daerah cukup signifikan.

"Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang. Jika hasilnya baik, tentu kami akan mempertimbangkan perpanjangan kebijakan agar sektor usaha tetap memiliki daya tahan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyampaikan apresiasi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta. Menurutnya, tingkat kepatuhan yang tinggi menjadi alasan utama pemberian insentif.

"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat," katanya.

Apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha lainnya untuk tetap konsisten membayar pajak tepat waktu, sehingga kontribusi terhadap pendapatan daerah tetap terjaga.

Dengan diberlakukannya diskon pajak ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan stabilitas usaha, penciptaan lapangan kerja, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan dunia usaha tetap bisa bertahan dan berkembang, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas," ujar Pramono.


News Update