Sistem ini telah digunakan secara luas oleh pelaku usaha di Jakarta sebagai sarana pelaporan pajak yang transparan dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah sekaligus mendorong penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan pajak.
Baca Juga: Pengrusakan CCTV di Pejompongan Akibat Demo 25 Agustus, Diskominfotik DKI Jakarta Desak Usut Tuntas
Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang insentif hingga 31 Januari 2026, apabila dampak positifnya terhadap perekonomian daerah cukup signifikan.
"Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang. Jika hasilnya baik, tentu kami akan mempertimbangkan perpanjangan kebijakan agar sektor usaha tetap memiliki daya tahan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyampaikan apresiasi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Jakarta. Menurutnya, tingkat kepatuhan yang tinggi menjadi alasan utama pemberian insentif.
"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat," katanya.
Apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha lainnya untuk tetap konsisten membayar pajak tepat waktu, sehingga kontribusi terhadap pendapatan daerah tetap terjaga.
Dengan diberlakukannya diskon pajak ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan stabilitas usaha, penciptaan lapangan kerja, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan dunia usaha tetap bisa bertahan dan berkembang, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas," ujar Pramono.