5 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang

Senin 25 Agu 2025, 22:29 WIB
Konferensi pers pengeroyokan wartawan dan staf humas KLH di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Konferensi pers pengeroyokan wartawan dan staf humas KLH di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli, 31 tahun, (anggota ormas) dan BM alias Bongkol, 25 tahun, yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan.

"Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara itu, SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Baca Juga: Lil Nas X Ditahan Usai Insiden Kontroversial, Diduga Overdosis Sebelum Serang Petugas

Kemudian, Kabidhumas Polres Serang, Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, anggota Brimob TG dan TR yang diduga terlibat pengeroyokan ditangani Bidang Propam. Didik memastikan Bidpropam akan menindak tegas sesuai perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai," tuturnya.

Atas perubuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus pengeroyokan itu terjadi saat rombongan Deputy Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan timah, PT GRS, Kamis, 21 Agustus 2025. Kunjungan tersebut juga diliput beberapa wartawan.

Baca Juga: 3 Pengeroyok Staf Humas KLHK dan Wartawan di Serang Banten Menyerahkan Diri

Pada 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan pencemaran lingkungan. Tidak diindahkan, aktivitas kantor perusahaan disegel supaya tidak ada aktivitas produksi pada Februari 2025.


Berita Terkait


News Update