POSKOTA.CO.ID - Proses lapor diri bagi peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Batch 3 Kemenag tahun 2025 telah resmi dibuka sejak tanggal 19 Agustus 2025.
Setiap peserta PPG Daljab diberikan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan prosedur lapor diri ke LPTK masing-masing.
Proses ini menjadi tahap awal yang krusial sebelum mengikuti pendidikan PPG, karena memastikan semua data peserta tercatat dengan benar di sistem pusat.
Setiap perguruan tinggi penyelenggara telah menyediakan link lapor diri khusus, sehingga peserta harus secara aktif memeriksa informasi yang tersedia di laman resmi PTN terkait.
Namun, muncul sejumlah kendala teknis yang membuat sebagian besar peserta merasa cemas.
Salah satu masalah yang dilaporkan adalah NPK atau NIK terus muncul salah saat dicatat di sistem LPTK.
Lantas, apa penyebab NPK/NIK salah dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Persyaratan dan Kriteria PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 2025
Apa Penyebab Umum NPK/NIK Salah?
Beberapa faktor utama yang menyebabkan NPK atau NIK terus muncul salah saat lapor diri ke LPTK antara lain yakni.
1. Data Belum Tersinkronisasi dengan Sistem Pusat
Jika data NIK atau NPK belum diperbarui di sistem seperti SIMPKB, EMIS, atau MyASN, sistem akan menampilkan pesan bahwa data “tidak valid” atau salah.
Dalam beberapa kasus, peserta menerima notifikasi di Ruang GTK seperti “akun Anda belum termasuk dalam program PPG” meskipun lapor diri di LPTK sudah dilakukan.