POSKOTA.CO.ID – Simak di sini persyaratan dan kriteria PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 tahun 2025.
PPG Dalam Jabatan Transformasi+ di Kementerian Agama yang mengusung semangat rekognisi terhadap kapasitas dan kompetensi guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.
PPG Dalam Jabatan Transformasi + ini diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah memenuhi persyaratan.
Guru-guru profesional yang lulus dari program ini berpeluang mendapatkan tunjangan profesi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai pendidik.
Baca Juga: Referensi Jawaban untuk Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, pelaksanaan PPG Angkatan II dijadwalkan dimulai pada 1 September 2025.
Namun, sebelum itu akan dilakukan sejumlah tahapan penting, seperti proses verifikasi, validasi, penetapan peserta, dan pendaftaran mandiri yang berlangsung dari akhir Juli hingga akhir Agustus 2025.
Peserta PPG Angkatan II ini meliputi guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Berikut persyaratan, kriteria, dan tahapannya:
Persyaratan dan kriteria
Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI: