POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Agustus 2025 menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya para lansia di wilayah DKI Jakarta.
Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan para lansia tetap hidup layak dengan terpenuhinya kebutuhan dasar sehari-hari.
Melalui bansos KLJ, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI secara bertahap.
Karena itu, tidak heran jika banyak warga yang ingin tahu kapan KLJ Agustus 2025 cair serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan ini.
Baca Juga: Awas Kelewat! Ini Jadwal Pencairan Bansos KLJ Agustus 2025
Jadwal Pencairan Bansos KLJ Agustus 2025
Berdasarkan pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, bansos KLJ biasanya cair mulai tanggal 25 setiap bulannya.
Dengan demikian, pencairan KLJ Agustus 2025 juga diperkirakan akan dilakukan pada tanggal yang sama, kecuali ada perubahan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.
Tahun ini, jumlah penerima KLJ mengalami peningkatan. Menurut data resmi Pemprov DKI, terdapat sekitar 38.414 penerima baru pada 2025.
Hal ini menunjukkan adanya perluasan cakupan program agar lebih banyak lansia yang terbantu.
Baca Juga: Bansos KLJ Agustus 2025: Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima via Aplikasi JAKI
Syarat Penerima Bansos KLJ Agustus 2025
Tidak semua lansia otomatis berhak menerima bansos KLJ. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Masuk kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) DKI Jakarta atau data tambahan dari Dinas Sosial
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas yang sudah dibiayai pemerintah
- Memiliki KTP dan KK (asli atau fotokopi)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan, bila diperlukan