Permintaan maaf Lisa ini datang tidak lama setelah Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA yang telah lama dinantikan publik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, dalam konferensi pers pada Rabu, 20 Agustus, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan tidak ada kecocokan DNA antara RK dan anak Lisa, CA.
"Pada hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA, dengan hasil saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," jelas Rizki Agung. Dengan hasil ini, penyidik akan melanjutkan langkah hukum untuk memberikan kepastian lebih lanjut.
Meski permintaan maaf Lisa hanya ditujukan kepada Atalia dan bukan kepada Ridwan Kamil secara langsung, hal ini dilihat banyak pihak sebagai langkah pertama menuju pelemahan ketegangan.
Namun, di sisi lain, laporan pencemaran nama baik yang telah diajukan RK ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tampaknya akan tetap berjalan.
Respons Netizen dan Atalia: Dukungan dan Kelegaan
Sementara itu, di dunia maya, unggahan Atalia Praratya di Instagram justru dibanjiri ribuan komentar dukungan dan ucapan selamat dari netizen yang merasa lega dengan hasil tes DNA tersebut.
"Alhamdulillah ya Ibu hasilnya negatif, walaupun teteh kecewa sama si Bapak," tulis salah seorang netizen. "Hal yang melegakan setidaknya bukan benihnya si RK. Case close," tulis netizen lainnya.
Melihat banjir dukungan tersebut, Atalia hanya membalas singkat dengan kata "Semangat," menunjukkan sikapnya untuk melanjutkan hidup ke depan.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Bareskrim Sebut Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Apa Selanjutnya?
Dengan hasil tes DNA yang telah jelas, fokus kini beralih kepada proses hukum yang masih berjalan. Lisa Mariana, dalam wawancaranya, menyatakan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi dari perbuatannya. "Berproses aja dan aku siap menerima konsekuensinya," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil telah menyatakan bahwa meski permintaan maaf telah disampaikan, upaya hukum tetap akan dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.