Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 22 Agustus 2025, Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Jumat 22 Agu 2025, 00:42 WIB
Cek jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta. (Sumber: RRI)

Cek jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta. (Sumber: RRI)

POSKOTA.CO.ID - Layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta kembali dibuka Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C di lima titik lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.

Program ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Baca Juga: Kantor Bupati Pandeglang Kembali Didatangi Pendemo, Tolak Sampah dari Kota Tangsel

Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM keliling akan disediakan di lima titik wilayah Jakarta sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Seluruh titik layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Lomba Digitalisasi Pasar Dorong Transaksi Non-Tunai Naik 47 Persen

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • SIM asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
  • KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Kesehatan.
  • Surat tes psikologi SIM.

Kedua surat keterangan tambahan (kesehatan dan psikologi) biasanya dapat diurus secara langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Ramah Anak Gratis di PIK 2 yang Wajib Dikunjungi

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan asuransi.

Masyarakat diimbau memperhatikan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib melakukan proses perpanjangan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.

Selain itu, layanan ini bersifat tentatif sehingga lokasi maupun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau update terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.

Hadirnya layanan SIM keliling di berbagai wilayah Jakarta merupakan upaya kepolisian untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga tidak perlu mengantre panjang di Satpas utama serta dapat menghemat waktu dalam mengurus dokumen penting.

Program ini juga merupakan bentuk digitalisasi pelayanan publik, karena sebagian persyaratan administratif kini dapat dilakukan lebih cepat berkat sistem yang terintegrasi.


Berita Terkait


News Update