Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan asuransi.
Masyarakat diimbau memperhatikan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib melakukan proses perpanjangan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.
Selain itu, layanan ini bersifat tentatif sehingga lokasi maupun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk terus memantau update terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.
Hadirnya layanan SIM keliling di berbagai wilayah Jakarta merupakan upaya kepolisian untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga tidak perlu mengantre panjang di Satpas utama serta dapat menghemat waktu dalam mengurus dokumen penting.
Program ini juga merupakan bentuk digitalisasi pelayanan publik, karena sebagian persyaratan administratif kini dapat dilakukan lebih cepat berkat sistem yang terintegrasi.