"Di Perda KTR itu, yang perlu digarisbawahi adalah itu kan bukan melarang orang merokok, atau bukan melarang orang menjual rokok secara keseluruhan. Jadi hanya mengatur kawasannya saja," kata Ali beberapa waktu lalu.
Ali menjelaskan, KTR sebenarnya sudah diterapkan di taman, sekolah, hingga rumah sakit. Namun, aturan baru akan memperjelas sanksi bagi pelanggar.
"Semua itu kan sudah terlaksana sebetulnya. Hanya saja di Perda nanti itu aturan dan sanksinya lebih jelas," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.