Bahas Raperda KTR, Pemprov Jakarta Bakal Libatkan Banyak Pihak

Jumat 22 Agu 2025, 08:05 WIB
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, Iffan, mengatakan pemerintah bakal duduk bareng dengan pelaku usaha hiburan untuk membahas Raperda KTR. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, Iffan, mengatakan pemerintah bakal duduk bareng dengan pelaku usaha hiburan untuk membahas Raperda KTR. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Di Perda KTR itu, yang perlu digarisbawahi adalah itu kan bukan melarang orang merokok, atau bukan melarang orang menjual rokok secara keseluruhan. Jadi hanya mengatur kawasannya saja," kata Ali beberapa waktu lalu.

Ali menjelaskan, KTR sebenarnya sudah diterapkan di taman, sekolah, hingga rumah sakit. Namun, aturan baru akan memperjelas sanksi bagi pelanggar.

"Semua itu kan sudah terlaksana sebetulnya. Hanya saja di Perda nanti itu aturan dan sanksinya lebih jelas," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.


Berita Terkait


News Update