POSKOTA.CO.ID - Layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta kembali dibuka Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C di lima titik lokasi berbeda, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.
Program ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Baca Juga: Kantor Bupati Pandeglang Kembali Didatangi Pendemo, Tolak Sampah dari Kota Tangsel
Berdasarkan informasi resmi, layanan SIM keliling akan disediakan di lima titik wilayah Jakarta sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Seluruh titik layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Lomba Digitalisasi Pasar Dorong Transaksi Non-Tunai Naik 47 Persen
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- SIM asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- KTP asli beserta fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan.
- Surat tes psikologi SIM.
Kedua surat keterangan tambahan (kesehatan dan psikologi) biasanya dapat diurus secara langsung di lokasi layanan SIM keliling.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Ramah Anak Gratis di PIK 2 yang Wajib Dikunjungi
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah adalah:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C