POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 69.313 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan II Tahun 2025.
Penetapan ini melengkapi kuota 21.715 guru pada Angkatan I, sehingga total peserta PPG PAI tahun ini mencapai 91.028 orang.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, M. Munir, menekankan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib segera melakukan proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk. Proses ini menjadi gerbang utama sebelum memasuki tahap pembelajaran.
“Kami imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri mulai 18 hingga 31 Agustus 2025. Setelah itu, pembelajaran PPG akan dimulai secara resmi pada awal September 2025,” tegas Munir dalam keterangan resminya, Senin, 18 Agustus 2025.
Munir mengingatkan bahwa lapor diri adalah syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan. Peserta yang gagal memenuhi tahap krusial ini akan dinyatakan gugur secara otomatis, meskipun namanya telah tercatat dalam daftar penerima.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Agama Tahap 2 Resmi Dibuka! Jadwal hingga Akhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Cara Cek Status dan Penempatan LPTK
Bagi guru yang dinyatakan lolos, langkah pertama adalah mengecek status kelulusan dan penempatan LPTK melalui akun masing-masing di aplikasi Siaga Guru PAI.
Melalui platform tersebut, peserta akan mendapatkan informasi resmi terkait LPTK penempatan serta panduan lengkap mengenai langkah-langkah teknis yang harus dipenuhi untuk lapor diri.
Baca Juga: Langkah Baru Kemendikdasmen: Calon Guru PPG Wajib Kuasai Strategi Mengajar untuk Kelas Beragam
Jadwal Lengkap dan Agenda Penting PPG Daljab 2025
Kemenag telah menyusun agenda lengkap pelaksanaan PPG Daljab Guru PAI hingga tahun 2026. Berikut adalah timeline yang harus diikuti peserta:
- 18 - 31 Agustus 2025: Masa lapor diri ke LPTK.
- Awal September 2025: Dimulainya pembelajaran intensif dengan pendampingan langsung dari LPTK.
- Akhir 2025: Pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran dan uji kompetensi.
- 2026: Peserta yang lulus mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman: Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2025 Tahap 2