"Jika masing - masing pribadi mulai dari rakyat hingga pejabat memerankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya selaras dengan konstitusi, Insya Allah, cita- cita negara mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat, segera dapat terlaksana..” kata Harmoko.
Terdapat dua peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia pada bulan Agustus ini. Pada 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Hari itu, bertepatan dengan Jumat legi, Indonesia resmi menjadi negara merdeka.
Esok harinya, Sabtu, 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang di gedung Cuo Sangi-In, Jl Pejambon (sekarang menjadi kompleks perkantoran Kementerian Luar Negeri).
Sidang pertama PPKI menghasilkan 2 keputusan penting, yakni:
Pertama, mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kedua, mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
Baca Juga: Kopi Pagi: Merajut Kebersamaan (1)
Pada perkembangan berikutnya, setiap tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008.
Ini dapat kita maknai bahwa konstitusi negara sangatlah penting bagi perjalanan bangsa ke depan untuk mengisi kemerdekaan, mencapai tujuan dan cita – cita sejak negeri ini didirikan.
Itulah sebabnya kelahiran UUD 1945 pada 18 Agustus 80 tahun silam, merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia, sekaligus karya puncak para pendiri bangsa.
Meski pada perkembangan, konstitusi negara mengalami perubahan, penyesuaian – penyesuaian hingga empat kali dilakukan amandemen, pada tahun 1999, 2000,2001 dan terakhir pada tahun 2022, tetapi namanya tetap UUD 1945.