Stok Melimpah, Petani Garut Serap 46,7 Persen Pupuk Bersubsidi 2025

Rabu 20 Agu 2025, 10:37 WIB
Ilustrasi - Petani saat musim tanam. Serapan pupuk bersubsidi tahun 2025 ini di Kabupaten Garut mencapai 46,7 persen. (Ist)

Ilustrasi - Petani saat musim tanam. Serapan pupuk bersubsidi tahun 2025 ini di Kabupaten Garut mencapai 46,7 persen. (Ist)

GARUT, POSKOTA.CO.ID – Penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani di Kabupaten Garut mencapai 46,7 persen dari total alokasi tahun ini.

Angka tersebut disampaikan Senior Manager (SM) Regional 2A PT Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto, dalam Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS) di Garut, Jawa Barat.

“Realisasi penebusan pupuk bersubsidi sampai 12 Agustus 2025 secara nasional 48 persen dari total alokasi 9,55 juta ton selama setahun. Untuk Kabupaten Garut mencapai 46,7 persen dari alokasi 108.560. Dengan jumlah ini, alokasi pupuk bersubsidi yang masih tersedia di wilayah ini cukup banyak,” kata Antonius, kepada Poskota.co.id Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan Pupuk Indonesia Grup siap menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Persija Win Streak, Persib Kalah dari Persijap! Bojan Hodak Sebut 3 Kesalahan Fatal

“Kami berharap, semuanya bisa bersama-sama mengoptimalkan alokasi yang ada sehingga produksi pertanian di Garut bisa berjalan dengan baik dan optimal dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional,” ujarnya.

Menurut Antonius, stok pupuk bersubsidi saat ini sangat mencukupi. Secara nasional, stok tersedia 1.368.538 ton.

“Skema pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan. Inisiatif ini merupakan langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat dengan pencapaian target swasembada beras nasional di tahun 2028,” tegas dia.

Ia menjelaskan tata kelola baru pupuk bersubsidi memangkas 145 aturan lintas kementerian dan kepala daerah, kini hanya melibatkan Kementan, Pupuk Indonesia, dan PPTS. PPTS terdiri dari pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan koperasi.

“Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur ‘Pesan’ dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima,” kata Antonius.

Baca Juga: Isi Rekaman Terakhir Nazwa Aliya di Rumah Sakit Apa? Viral Kisahnya Pamit Interview Bank hingga Tewas di Kamboja


Berita Terkait


News Update