Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a. Buntut dari laporan itu, proses pengambilan sampel DNA pun dilakukan pada Kamis, 7 Agustus, di Bareskrim Polri.
Saat menjalani proses tersebut, Ridwan Kamil menyatakan inisiatifnya menempuh jalur hukum untuk mengakhiri isu yang berlarut.
“Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil. “Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tuturnya.
Lisa, yang datang bersama anaknya, berharap prosesnya berjalan lancar. “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat sebelum masuk ke gedung Bareskrim.
Kini, semua pihak dan publik menunggu hasil yang tidak hanya akan memengaruhi nasib kedua belah pihak, tetapi juga menjadi penutup dari sebuah drama yang telah menjadi konsumsi nasional.