POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025, menjadi puncak dari saga hukum yang menyita perhatian publik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Hasil tes DNA yang akan menentukan arah kasus pencemaran nama baik ini akhirnya diumumkan setelah proses pengambilan sampel pada 7 Agustus lalu.
Konfirmasi waktu pengumuman disampaikan langsung oleh Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti. "(Hasil tes DNA keluar) iya, besok (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Agustus.
Kesiapan kedua belah pihak untuk menerima segala kemungkinan hasil telah disuarakan oleh masing-masing kuasa hukum. Muslim Jaya, yang mewakili Ridwan Kamil, menegaskan komitmen kliennya untuk menghormati proses hukum yang objektif.
"Pak RK akan menerima hasilnya apapun itu dengan penuh tanggung jawab. Itu bentuk penghormatan beliau kepada hukum, tinggal nanti hasil tersebut akan dijadikan bukti di pengadilan," jelas Muslim.
Sementara dari kubu Lisa Mariana, kuasa hukumnya John Boy Nababan menyampaikan keyakinan kliennya. "Kalau bicara percaya diri atau tidak, feeling seorang ibu dari awal dengan Lisa berani menjalani tes DNA ya karena feeling dia kuat bahwa CA ini anak Pak RK," jelasnya.
Dua Skenario dan Implikasi Hukum
Menjelang pengumuman, pihak Ridwan Kamil telah menyiapkan dua skenario respons. Jika hasil tes DNA negatif dan membuktikan RK bukan ayah biologis dari anak Lisa, CA, langkah pencabutan laporan polisi menjadi opsi yang sangat terbuka.
"Ada peluang dicabut ya ada. Kenapa tidak?" tegas Muslim. "Bisa jadi dicabut oleh Pak Ridwan Kamil supaya tidak berlarut-larut. Apalagi masyarakat sudah bisa menilai. Inikan kita berandai-andai karena kan hasilnya belum keluar," ungkapnya.
Sebaliknya, jika hasilnya positif, Ridwan Kamil dinyatakan siap memikul tanggung jawab. "Tentu Pak Ridwan Kamil akan bertanggung jawab dengan hasil tersebut. Seperti apa tanggung jawab tersebut ya nanti dari pihak LM ke pengadilan negeri Bandung, tinggal di sana bersidang," ucap Muslim. "Beliau sudah sampaikan. Saya menghormati hasilnya baik identik maupun tidak," timpalnya.
Jalur Hukum yang Berujung pada Tes Biologis
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a. Buntut dari laporan itu, proses pengambilan sampel DNA pun dilakukan pada Kamis, 7 Agustus, di Bareskrim Polri.
Saat menjalani proses tersebut, Ridwan Kamil menyatakan inisiatifnya menempuh jalur hukum untuk mengakhiri isu yang berlarut.
“Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil. “Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tuturnya.
Lisa, yang datang bersama anaknya, berharap prosesnya berjalan lancar. “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat sebelum masuk ke gedung Bareskrim.
Kini, semua pihak dan publik menunggu hasil yang tidak hanya akan memengaruhi nasib kedua belah pihak, tetapi juga menjadi penutup dari sebuah drama yang telah menjadi konsumsi nasional.