KJP Agustus 2025 Cair Kapan? Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima via HP

Selasa 19 Agu 2025, 15:41 WIB
Ilustrasi Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.(Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

Ilustrasi Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.(Sumber: SMA Muhammadiyah Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu dinanti para penerima manfaat.

KJP Plus sendiri hadir sebagai bentuk dukungan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK di Jakarta.

Nilai bantuan yang cair sendiri berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Di bulan Agustus 2025 ini, masyarakat kembali bertanya-tanya kapan tepatnya dana KJP akan masuk ke rekening?

Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan, cara mengecek status penerima KJP lewat HP, serta besaran yang bisa disimak selengkapnya.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Penerima Bansos Pakai NIK

Jadwal Pencairan KJP Plus 2025

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian jadwal pencairan KJP Plus sepanjang tahun 2025.

  • Januari: 20 Maret
  • Februari: 8 April
  • Maret: 5 Mei
  • April: 9 Juni
  • Mei: 8 Juli
  • Juni: 5 Agustus

Melihat pola sebelumnya, pencairan memang dilakukan secara bertahap dengan jeda sekitar satu bulan lebih.

Jadi, meskipun disebut “KJP Agustus”, pencairan sejatinya adalah alokasi untuk bulan Juni.

Baca Juga: Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya

Besaran Dana KJP Plus 2025

Adapun rincian dana bantuan pendidikan yang diterima peserta didik adalah sebagai berikut.

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan (Swasta: tambahan Rp130.000)
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan (Swasta: tambahan Rp170.000)
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan (Swasta: tambahan Rp290.000)
  • SMK: Rp450.000 per bulan (Swasta: tambahan Rp240.000)
  • PKBM: Rp300.000 per bulan

Berita Terkait


News Update