POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mendukung keberlanjutan pendidikan, tetapi terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait sasaran penerima, manfaat, hingga mekanisme penyaluran dana.
Sejak diluncurkan pertama kali, KJP menjadi salah satu terobosan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan.
Program ini menyasar pelajar berusia 6–21 tahun yang duduk di bangku sekolah formal. Bantuan diberikan dalam bentuk kartu elektronik sehingga siswa dapat membeli kebutuhan pendidikan pokok.
Baca Juga: Cara Membangun Kekayaan: Active Income vs Investment, Begini Kata Ahli
Seiring perkembangannya, lahirlah KJP Plus. Program ini diperluas tidak hanya untuk siswa sekolah formal, tetapi juga pelajar jalur nonformal, termasuk mereka yang belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dengan cakupan lebih luas serta manfaat tambahan, KJP Plus dianggap sebagai penyempurnaan dari program KJP reguler.
Sasaran Penerima Bantuan
Meski sama-sama ditujukan untuk membantu biaya pendidikan siswa kurang mampu di Jakarta. Ada perbedaan sasaran penerima di antara keduanya.
KJP ditujukan untuk pelajar sekolah formal mulai SD hingga SMA/SMK, berusia 6–21 tahun, dan terdaftar di sekolah negeri maupun swasta di Jakarta.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Penerima Bansos Pakai NIK
Sementara itu, KJP Plus lebih inklusif karena tidak hanya menyasar jalur formal, tetapi juga nonformal.