Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan tunjangan ini berlaku sama untuk semua anggota DPR, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.
"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Yang benar adalah tunjangan rumah, bukan gaji. Kalau gaji pokok dan tunjangan lain, nilainya tidak sampai setengahnya," kata Indra memberikan keterangan.
Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta-Kadin DKI Jakarta Bahas Ketahanan Pangan
Berapa Gaji dan Tunjangan DPR RI?
Gaji anggota DPR RI tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 besaran gaji DPR yakni sebagai berikut.
- Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Selain itu, setiap anggota DPR menerima tunjangan lain yang menambah total penghasilan. Berikut rinciannya.
- Tunjangan anak: Rp168.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan tambahan lainnya meliputi.
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika digabungkan, total pendapatan anggota DPR bisa lebih dari Rp50 juta per bulan.
Misal anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima sekitar Rp54,3 juta per bulan.
Seperti diketahui, Isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90–100 juta per bulan muncul setelah pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin.
Dalam keterangannya, Hasanuddin menyebut, anggota DPR bisa menerima gaji bersih atau take home pay hingga Rp100 juta per bulan.
Menurut Hasanuddin, besaran gaji bersih tersebut terkait dengan penghapusan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR.