Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan bangunan di salah sebuah perumahan yang berdiri di atas tanah PJT Tanggul Srimukti. Bangunan tersebut tidak ikut dibongkar, meski pemiliknya tetap menerima kompensasi.
“Sebagai korban penggusuran, saya sangat kecewa sekali. Kok cuma saya yang digusur total, sedangkan yang lain dapat kompensasi tapi bangunannya tidak dibongkar,” ucapnya.
Meski ada informasi bahwa bangunan milik staf desa itu memiliki sertifikat, Diman mengaku belum melihat secara langsung. Ia menilai jika mengacu pada pengukuran PJT, seluruh bangunan yang berdiri di atas tanggul seharusnya ikut dibongkar.
Baca Juga: Meriah! Warga Kampung Asem Bekasi Gelar Panjat Pinang dan Lomba Seru Khas 17 Agustusan
“Menurut pengukuran dari PJT, dari as tanggul sampai belakang itu 14 meter. Kalau memang sesuai aturan, semua bangunan itu harusnya habis total,” tegasnya.
Diman mengaku dirinya sudah mencoba menyampaikan keresahannya terhadap staf desa dan kepala desa setempat, namun justru tidak mendapatkan respon apapun.
"Tidak ada respon sama sekali. Baik dari pihak pegawai mulai dari lurah, kadus, RT, RW dan staf juga sama sekali tidak ada yang menanyakan ke saya. Tidak ada," katanya. (CR-3)