Meski jumlah total non-ASN yang diusulkan belum dipublikasikan, Kamaruddin menyebutkan bahwa setiap OPD sudah menerima data untuk menyiapkan penganggaran gaji.
Jika proses berjalan sesuai ketentuan, maka baik PPPK formasi penuh 2024 (tahap 2) maupun PPPK Paruh Waktu akan resmi bekerja mulai 1 Oktober 2025.
Hal ini juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN tidak perlu lagi mendaftar seperti halnya seleksi CPNS atau PPPK reguler. Sebab, usulan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah ke pusat.