POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini heboh di media sosial X publik menyoroti tentang sistem pengelompokan masyarakat yang dilakukan melalui DTSEN.
Data yang banyak diperbincangkan tersebut berasal dari situs kendalkemlagi.desa.id dimana ketentuannya mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
DTSEN sendiri merupakan basis data terpadu yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE untuk memetakan desil kesejahteraan masyarakat.
Basis data ini biasanya dipakai juga oleh pemerintah dalam penentuan penerima manfaat bantuan sosial atau bantuan langsung tunai.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu 'Merah Putih'? Dinyanyikan Rossa hingga Cakra Khan di HUT ke-80 RI
Dalam ketentuan tersebut, diketahui Desil 1 disebut "miskin ekstrem", sedangkan Desil 10 adalah "super kaya."
Namun ketentuan dalam DTSEN ini sendiri banyak disorot, dimana banyak yang menilai tidak realistis dengan keadaan sebenarnya masyarakat.
Berikut ini adalah daftar lengkap kategori pengelompokan masyarakat berdasarkan DTSEN:
- Miskin Ekstrem: Pengeluaran Rp500.000 per bulan
- Miskin: Pengeluaran Rp500.000-Rp650.000 per bulan
- Rentan Miskin: Pengeluaran Rp600.000-Rp800.000 per bulan
- Menengah ke Bawah: Pengeluaran Rp800.000-Rp1 juta per bulan
- Menengah: Pengeluaran Rp1 juta-Rp1,25 juta per bulan
Baca Juga: Cara Buat Twibbon HUT RI ke-80 Gratis Tanpa Bayar, Tinggal Unggah Langsung Download
- Menengah Atas: Pengeluaran Rp1,25 juta-Rp1,5 juta per bulan
- Mapan: Pengeluaran Rp1,5 juta-Rp1,8 juta per bulan
- Kaya: Pengeluaran Rp1,8 juta-Rp2,2 juta per bulan
- Sangat Kaya: Pengeluaran Rp2,2 juta-Rp3 juta per bulan
- Super Kaya: Pengeluaran lebih dari Rp3 juta per bulan
Berdasarkan data tersebut, bagi masyarakat di sini yang sudah memiliki pengeluaran per kapita lebih dari Rp3 juta bisa dikategorikan sebagai "super kaya."
Warganet menyikapi ketentuan DTSEN ini membandingkannya dengan pendapatan para elit Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apalagi baru saja diumumkan bahwa gaji para pemangku jabatan tersebut akan naik pada Agustus 2025 ini.