POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa pemohon benar-benar menjalankan usaha aktif, khususnya bagi pelaku usaha super mikro dan mikro yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
KUR sendiri merupakan program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan bunga rendah dan persyaratan relatif mudah, KUR BRI 2026 menjadi pilihan utama pelaku usaha rakyat.
Kriteria Skala Usaha dalam Program KUR
Penentuan jenis KUR yang dapat diajukan sangat bergantung pada skala usaha pemohon. Pemerintah telah menetapkan klasifikasi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Modal Usaha Awal 2026: Panduan Lengkap KUR BRI, dari Pengajuan hingga Angsuran
Mengacu pada regulasi tersebut:
- Usaha mikro adalah usaha dengan omzet penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil memiliki omzet di atas Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.
- Usaha menengah mencatat omzet Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar per tahun.
Klasifikasi ini menjadi dasar penentuan plafon pinjaman KUR BRI, sekaligus menentukan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan pemohon.
Plafon Pinjaman KUR BRI 2026 Berdasarkan Skala Usaha
Besaran kredit yang dapat diajukan melalui KUR BRI 2026 ditetapkan secara berjenjang sesuai skala usaha. Berikut rincian plafon pinjaman KUR BRI:
- KUR Super Mikro: maksimal Rp10 juta
- KUR Mikro: Rp10 juta hingga Rp100 juta
- KUR Kecil: Rp100 juta hingga Rp500 juta
Untuk usaha super mikro dan mikro, persyaratan administrasi umumnya lebih sederhana dibandingkan KUR Kecil yang diperuntukkan bagi usaha yang sudah berkembang dan memiliki pembukuan lebih rapi.
Fungsi Surat Keterangan Usaha dalam Pengajuan KUR
SKU menjadi dokumen krusial bagi pelaku usaha yang belum terdaftar secara digital di sistem perizinan nasional. Bagi bank penyalur, SKU berfungsi sebagai:
- Bukti legalitas usaha dari pemerintah setempat
- Verifikasi keberadaan dan aktivitas usaha
- Dasar penilaian kelayakan kredit
SKU biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat berdasarkan domisili usaha.
