Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Novanto resmi dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025 dengan status pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Kontroversi Remisi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Saat ini yang bersangkutan menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Bandung dan wajib lapor setiap bulan hingga 29 April 2029.
“Statusnya masih bebas bersyarat, bukan bebas murni, sehingga ia wajib lapor hingga masa percobaan selesai,” beber Kusnali.
Kusnali menegaskan bahwa Setnov tidak menerima remisi HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus karena telah bebas sehari sebelumnya. Total remisi di Jawa Barat meliputi 18.439 narapidana untuk remisi umum dan 19.414 untuk remisi dasawarsa, dengan pengurangan maksimal tiga bulan untuk remisi dasawarsa dan enam bulan untuk remisi umum.
Kendati sudah menghirup udara segar, Kusnali menegaskan, hak politik Novanto tetap dicabut selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana selesai, sesuai putusan MA.
Dalam kondisi sehat, Novanto meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, menandai babak baru setelah delapan tahun menjalani hukuman akibat kasus korupsi yang merugikan negara.