JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPR, Setya Novanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019). Sebelumnya, KPK resmi menatapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih. Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (cw6/mb)

KPK Periksa Setnov Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Selasa 14 Mei 2019, 11:59 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Berulah Lagi, Masyarakat Peduli Hukum Minta Setnov Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan
Kamis 10 Mar 2022, 23:07 WIB
News Update

Tak Perlu Daftar, 3 Kelompok Non-ASN Ini Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Minggu 17 Agu 2025, 21:23 WIB
JAKARTA RAYA
5 Tempat Piknik Seru di Jakarta Selatan dari Kafe Estetik hingga Taman Hijau
17 Agu 2025, 21:17 WIB

Nasional
Kisah Mustopa, Penjaga TMP Pondok Rajeg yang Tak Luput dari Kata Bersyukur
17 Agu 2025, 21:14 WIB

JAKARTA RAYA
Meriah! Warga Kampung Asem Bekasi Gelar Panjat Pinang dan Lomba Seru Khas 17 Agustusan
17 Agu 2025, 21:01 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Tumpah Ruah Nonton Panggung Rakyat, Jalan Menuju Bundaran HI Jakpus Ditutup
17 Agu 2025, 20:55 WIB


EKONOMI
Rahasia Sukses Investasi Emas Digital di DANA, Cocok untuk Anak Muda yang Baru Mulai
17 Agu 2025, 20:25 WIB

EKONOMI
Penyaluran Bantuan Sosial Rp1,6 Juta untuk KPM, Intip Syarat, Kriteria dan Tahapan Pencairannya di Sini!
17 Agu 2025, 20:23 WIB

OLAHRAGA
Persija Kehilangan Allano Lima Saat Lawan Malut United, Winger Baru Asal Brasil Segera Bergabung
17 Agu 2025, 20:13 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Agustus 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces
17 Agu 2025, 20:06 WIB

Nasional
Promo Diskon BBM Pertamina Rp450 per Liter Agustus 2025: Syarat, Cara Klaim, dan Penawaran Bright Gas HUT RI ke-80
17 Agu 2025, 20:03 WIB

HIBURAN
Film La Tahzan Cinta, Dosa, dan Luka: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
17 Agu 2025, 20:01 WIB

OLAHRAGA
Persija Menang Telak 3-0 di Kandang Persis Solo, Witan Sulaeman Bangga
17 Agu 2025, 20:01 WIB

OLAHRAGA
Prediksi BRI Super League: Persijap Jepara vs Persib Bandung, Duel Sengit di Stadion Gelora Bumi Kartini 18 Agustus 2025
17 Agu 2025, 19:57 WIB

OLAHRAGA
Beda Jauh dengan Persib, Sabah FC Berani Bayar Rp4,78 Miliar untuk Saddil Ramdani, Intip Besaran Gajinya di Sini!
17 Agu 2025, 19:56 WIB


TEKNO
Harga Oppo Reno 12 Pro 5G Lengkap dengan Spesifikasinya, Dibekali dengan 3 Kamera Utama
17 Agu 2025, 19:39 WIB

