KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, bebas bersyarat usai menjalani sekitar 8 tahun masa tahanan.
Mantan Ketua DPR ini memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"Pembebasan bersyarat Novanto disetujui melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025, bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, 17 Agustus 2025.
Berdasarkan putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025, hukuman penjara Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan demikian, ia hanya menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP periode 2011-2013.
Baca Juga: Profil Setya Novanto, Koruptor yang Bebas Bersyarat Usai Curi Uang Rakyat Rp2,3 Triliun
"Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan," ucap Kusnali.
Menurut Kusnali, Ketua Umum Partai Golkar tahun 2016-2027 itu memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Mulai dari menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
Selain itu, Setnov juga telah melunasi denda Rp500 juta, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 tertanggal 14 Agustus 2025.
Untuk uang pengganti, ia telah membayar Rp43.738.291.585, dengan sisa Rp5.313.998.118 yang telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.