JAKARTA – Ada dugaan terjadi kelalaian petugas dan penyalahgunaan izin berobat oleh Setya Novanto sehingga mantan Ketua DPR RI ini sempat kabur dari rumah sakit tempat dia berobat. Namun demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menerangkan proses pengeluaran atau perizinan berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) ntelah sesuai prosedur. "Proses pengeluaran berobat Setnov dengan rujukan terencana sudah sesuai prosedur. “Ada dugaan kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," kata Ade, Minggu (16/6/2019). Ade menjelaskan, kelalaian tersebut diduga terjadi setelah dilaksanakan serah terima pengawalan di Rumah Sakit Santosa dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S. Saat serah terima dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat perintah kalapas kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02- 4045 pada Jumat, 14 Juni 2019 Pukul 14.22 WIB. Setelah Pukul 14.42 WIB Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dilantai 3 RS Santosa. Namun selang beberapa menit Setya Novanti tidak kunjung kembali, pukul 14.50 WIB pengawal atas sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi. Tiga jam sempat menghilang, cerita Ade, kemudian pada pukul 17.43 WIB Setya Novanto kembali ke RS Santosa dan pada pukul 19.45 WIB, Pengawal berinisial S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. “Kita masih memeriksa pengawal berinisial S dan Setya Novanto untuk memutuskan apakah Setya Novanto akan menjalani sisa masa tahannya di Rutan Gunung Sindur atau tidak,” kata humas. Dengan kejadian itu, Ade membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto. "Benar Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," kata Ade. (dwi/win)
Ditjen PAS Periksa Petugas Lapas Pengawal Setnov
Minggu 16 Jun 2019, 22:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Berulah Lagi, Masyarakat Peduli Hukum Minta Setnov Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan
Kamis 10 Mar 2022, 23:07 WIB
News Update
Modus Pura-Pura Tertabrak, Pencuri di Depok Ditangkap Warga
Sabtu 03 Jan 2026, 10:10 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Lexus Plat RI 25 Serobot Antrean di Gerbang Tol Cilandak, Polisi Bilang Begini
03 Jan 2026, 10:09 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Turun Rp16.000 Per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya
03 Jan 2026, 09:50 WIB
OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League Hari Ini: Persija dan Borneo Incar Kemenangan, Posisi Persib Terancam
03 Jan 2026, 09:39 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Line Up Persija Jakarta vs Persijap Jepara di BRI Super League Hari Ini
03 Jan 2026, 09:15 WIB
Nasional
Link Download Kalender Pendidikan 2026 Semester 2 untuk SD, SMP, SMA: Jadwal Ujian, Libur, hingga Kenaikan Kelas Lengkap
03 Jan 2026, 00:05 WIB
Nasional
PPPK Lulusan SMP Mulai Cair Januari 2026, Berapa Gaji Pokok dan Tambahannya?
02 Jan 2026, 23:59 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Kondisi Korban Sekeluarga Tewas di Warakas: Mulut Berbusa dan Ruam Kemerahan
02 Jan 2026, 23:32 WIB
TEKNO
Kreator Wajib Tahu! 6 Laptop dengan GPU Paling Powerful untuk Editing, Desain, dan Animasi
02 Jan 2026, 22:00 WIB
Nasional
NRG Lulusan PPG 2025 Sudah Terbit, Apakah TPG Bisa Cair pada 2026? Ini Penjelasannya
02 Jan 2026, 21:50 WIB
OLAHRAGA
Head to Head Panas! Prediksi Skor Persija vs Persijap Liga 1 Lengkap dengan Link Live Streaming
02 Jan 2026, 21:08 WIB
TEKNO
Harga Turun Drastis? Cek Daftar Lengkap Harga iPhone Januari 2026 dan Hp Mana yang Lebih Worth It
02 Jan 2026, 20:50 WIB
EKONOMI
Saldo DANA Gratis Rp201.000 Bisa Diklaim Hari Ini, Simak Cara Ikut DANA Kaget
02 Jan 2026, 20:31 WIB