JAKARTA – Ada dugaan terjadi kelalaian petugas dan penyalahgunaan izin berobat oleh Setya Novanto sehingga mantan Ketua DPR RI ini sempat kabur dari rumah sakit tempat dia berobat. Namun demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menerangkan proses pengeluaran atau perizinan berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) ntelah sesuai prosedur. "Proses pengeluaran berobat Setnov dengan rujukan terencana sudah sesuai prosedur. “Ada dugaan kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," kata Ade, Minggu (16/6/2019). Ade menjelaskan, kelalaian tersebut diduga terjadi setelah dilaksanakan serah terima pengawalan di Rumah Sakit Santosa dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S. Saat serah terima dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat perintah kalapas kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02- 4045 pada Jumat, 14 Juni 2019 Pukul 14.22 WIB. Setelah Pukul 14.42 WIB Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dilantai 3 RS Santosa. Namun selang beberapa menit Setya Novanti tidak kunjung kembali, pukul 14.50 WIB pengawal atas sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi. Tiga jam sempat menghilang, cerita Ade, kemudian pada pukul 17.43 WIB Setya Novanto kembali ke RS Santosa dan pada pukul 19.45 WIB, Pengawal berinisial S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. “Kita masih memeriksa pengawal berinisial S dan Setya Novanto untuk memutuskan apakah Setya Novanto akan menjalani sisa masa tahannya di Rutan Gunung Sindur atau tidak,” kata humas. Dengan kejadian itu, Ade membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto. "Benar Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," kata Ade. (dwi/win)

Ditjen PAS Periksa Petugas Lapas Pengawal Setnov
Minggu 16 Jun 2019, 22:26 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Berulah Lagi, Masyarakat Peduli Hukum Minta Setnov Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan
Kamis 10 Mar 2022, 23:07 WIB

News Update
Kode Redeem FF Hari Ini 14 Mei 2025, Klaim Diamond Gratis Sekarang!
14 Mei 2025, 16:45 WIB

Baru Lulus, 3 Pelajar Pandeglang Terancam 10 Tahun Penjara karena Bawa Sajam saat Konvoi
14 Mei 2025, 16:42 WIB

8 Cara Cerdas Investasi Emas untuk Pemula, Dijamin Menguntungkan
14 Mei 2025, 16:41 WIB

Alhamdulillah! Dana Bansos Rp800.000 Cair Rabu 14 Mei 2025, Cek Saldo Sekarang
14 Mei 2025, 16:39 WIB

Niat Isi Bensin, Pemuda di Madiun Dikeroyok Sekelompok Pria Tak Dikenal
14 Mei 2025, 16:36 WIB

Cara Dapatkan Uang Banyak Lewat Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung Masuk ke Dompet Elektronik!
14 Mei 2025, 16:34 WIB

ALHAMDULILLAH! Saldo Bansos Rp800.000 dari dari ATENSI YAPI Berhasil Cair Hari Ini 14 Mei 2025 ke Rekening Mandiri, Simak Selengkapnya
14 Mei 2025, 16:27 WIB

Info Link Live Streaming Yokohama Marinos vs Kashiwa Reysol, Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh Kembali Jadi Cadangan
14 Mei 2025, 16:26 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok
14 Mei 2025, 16:25 WIB

Persib Belum Menyerah Rekrut Pemain Jebolan Persija?
14 Mei 2025, 16:19 WIB

PDAM Gangguan 2 Minggu, Warga Panjibuwono Bekasi Terpaksa Beli Air Satu Tangki
14 Mei 2025, 16:13 WIB

Tenang Saat Galbay: Cara Aman Hadapi Pinjol Tanpa Tekanan
14 Mei 2025, 16:08 WIB

Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
14 Mei 2025, 16:01 WIB

Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
14 Mei 2025, 16:00 WIB

DPRD Jakarta Desak Aparat Tindak Pungli Berkedok Ormas di Pasar Induk Kramat Jati
14 Mei 2025, 15:56 WIB

Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 Cair Rp600.000, Ini Syarat Penerimanya
14 Mei 2025, 15:55 WIB

Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN Berakhir 23 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
14 Mei 2025, 15:54 WIB
