BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial S, 19 tahun, dihakimi massa seusai kepergok hendak membobol rumah di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa, 17 Februari 2026, dini hari WIB.
"Unit Reskrim Polsek Rumpin telah mengamankan satu orang terduga pelaku percobaan pencurian berinisial S. Pelaku ditangkap warga yang sedang melakukan ronda antisipasi setelah rumah korban sebelumnya sempat disatroni pada akhir pekan lalu," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Februari 2026.
Pada percobaan pertama, Minggu, 15 Februari 2026, pelaku juga gagal membobol rumah warga di lokasi yang sama. Ia bersama rekannya merusak gembok pagar rumah.
Dalam rekaman CCTV, pelaku S dan temannya masuk ke teras rumah. Namun, aksinya gagal, karena alarm CCTV berbunyi tanda ada penyusup.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Operandi Maling yang Bobol SDN Karadenan 01 Bogor
"Pasca kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya melakukan ronda mandiri di sekitar rumah untuk mengantisipasi aksi susulan," ujarnya.
Setelah itu, warga yang sedang berpatroli memergoki pelaku dan tiga rekannya beraksi.
"Dugaan tersebut terbukti benar pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.45 WIB, komplotan pelaku yang berjumlah empat orang kembali mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Saat para pelaku hendak memulai aksinya kembali, pemilik rumah dan warga melakukan penyergapan. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lain melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Wali Kota Bogor, Minta Truk Proyek Dibersihkan sebelum Masuk Jalan Raya
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu buah gembok pagar yang rusak sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dibawa ke Mapolsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
