POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon hingga 1.000 persen menuai sorotan publik dan memicu protes masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan langsung kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terkait kebijakan tersebut.
Edo menegaskan bahwa lonjakan PBB bukanlah hasil kebijakannya, melainkan keputusan dari pemerintahan sebelumnya yang sudah direncanakan sejak 2023.
Sebelumnya, kabar kenaikan PBB di Kota Cirebon menjadi isu yang menyedot perhatian publik ketika warga mengeluhkan beban pajak yang melonjak drastis, bahkan ada yang menyebut hingga 1.000 persen.
Baca Juga: Ditlantas Polda Papua Sosialisasi Pemutihan Pajak di CFD Jayapura
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan mendorong adanya klarifikasi dari pihak pemerintah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung untuk meminta penjelasan dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Dalam sebuah pertemuan keduanya yang terekam dan viral di kanal YouTube, Dedi menyoroti peningkatan signifikan penerimaan dari sektor PBB sejak 2024.
Klarifikasi Wali Kota Effendi Edo
Menanggapi pertanyaan tersebut, Effendi Edo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB bukanlah produk masa pemerintahannya. Ia menjelaskan bahwa perencanaan sudah dilakukan pada tahun 2023, saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Agus, dan disahkan ketika Wali Kota Aziz masih menjabat.
"Sudah, Pak. Itu diterapkannya 2024, perencanaannya 2023. Jadi bukan zaman saya," ujar Effendi Edo.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Polres Cimahi Kibarkan Merah Putih di Dua Puncak Tertinggi
Menurutnya, target penerimaan pajak daerah dari sektor PBB dinaikkan secara signifikan dari Rp35 miliar menjadi Rp70 miliar.