Keluarga Harap Anak Dipulangkan, JPN Lanjutkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WN Arab Saudi

Jumat 15 Agu 2025, 13:40 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro saat doorstop terkait sidang gugatan pembatalan WNI dengan WNA Arab Saudi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro saat doorstop terkait sidang gugatan pembatalan WNI dengan WNA Arab Saudi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.IDKejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

Sidang kedua digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan agenda jawaban turut tergugat dan pembuktian.

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anggara Hendra Setya Ali beserta tim. Persidangan dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

Baca Juga: Bansos PKD Jakarta Cair Agustus 2025? Ini Cara Cek Penerima, Besaran dan Proses Pencairan

Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.

Kejari Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Permohonan pembatalan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.

Baca Juga: Liburan Dekat Jakarta? Ini 12 Rekomendasi Tempat Wisata Depok untuk Akhir Pekan

Hasil pemeriksaan awal JPN menunjukkan indikasi perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan temuan tersebut, gugatan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025 mendatang, dengan agenda Musyawarah Majelis.


Berita Terkait


News Update