Keluarga Harap Anak Dipulangkan, JPN Lanjutkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dengan WN Arab Saudi

Jumat 15 Agu 2025, 13:40 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro saat doorstop terkait sidang gugatan pembatalan WNI dengan WNA Arab Saudi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro saat doorstop terkait sidang gugatan pembatalan WNI dengan WNA Arab Saudi, Jumat, 15 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro menyampaikan, keluarga korban berharap korban dapat dipulangkan ke Indonesia.

"Dan ini saya ingin sampaikan, kami JPN ingin sampaikan bahwa tidak semata-mata pembatalan perkawinan yang penting, tetapi bahwa pembatalan perkawinan ini nanti akan kami komunikasikan, koordinasikan dengan lembaga atau instansi terkait untuk bisa membawa pulang satu insan bangsa kita, seorang WNI perempuan yang sekarang ada di Saudi," kata Hendri, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, sesuai UU yang berlaku di Arab Saudi, selama masih ada ikatan perkawinan dengan lelaki Saudi, WNI tidak bisa dipulangkan kecuali ikatan perkawinan tersebut diputuskan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Data Anak yang Putus Sekolah

"Salah satu opsi yang kami ambil atau opsi yang kami ambil adalah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan," jelas Hendri.

Hendri menegaskan, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan dan pemberdayaan kaum rentan, khususnya perempuan.

"Kemudian juga reformasi hukum bagaimana dalam hal ini kami bersama JPN melakukan satu penguatan tusi hukum perdata oleh teman-teman pengacara negara," ujarnya.

“Bahwa Pak Jaksa Agung sangat concern bagaimana kejaksaan dengan segala tusinya ketika melakukan tugas dan fungsinya betul-betul bisa berefek baik untuk kepentingan masyarakat," tambahnya. 


Berita Terkait


News Update